Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 Pengetatan Pengawasan Ketenagakerjaan
Pendahuluan
Pada 29 Juni 2026, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (“Permenaker 11/2026”) yang mulai berlaku pada 3 Juli 2026. Permenaker 11/2026 mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (“Permenaker 33/2016”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (“Permenaker 1/2020”) karena dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dinamika hukum ketenagakerjaan dan kebutuhan organisasi saat ini. Permenaker 11/2026 menyempurnakan prosedur mulai dari tahapan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, hingga penegakan hukum yustisial guna menjamin pelindungan optimal bagi pekerja dan kelancaran usaha.
Secara umum, Permenaker 11/2026 mempertegas peran pengawas ketenagakerjaan serta memodernisasi mekanisme pengawasan melalui standardisasi prosedur, digitalisasi, dan penguatan penegakan hukum guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta perlindungan terhadap pekerja. Permenaker 11/2026 mengatur mekanisme pengawasan yang dilakukan secara bertahap melalui lima kegiatan utama, yaitu pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penegakan hukum, dan pengembangan sistem pengawasan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pengawas ketenagakerjaan menerbitkan Nota Pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, diterbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai peringatan terakhir dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. Apabila pelanggaran tetap tidak ditindaklanjuti, pengawas melaporkan hasil pemeriksaan kepada pimpinan untuk diproses lebih lanjut melalui penegakan administratif dan/atau tindakan represif yustisial oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) Ketenagakerjaan. Namun, terhadap pelanggaran tertentu yang bersifat serius, seperti kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat maupun pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana, tindakan represif yustisial dapat dilakukan secara langsung tanpa didahului tahapan pembinaan maupun penerbitan Nota Pemeriksaan.
Perbandingan
Berikut disajikan tabel perbandingan antara Permenaker 11/2026 dan Permenaker 33/2016 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker 1/2020:
|
Aspek |
Permenaker 11/2026 |
Permenaker 33/2016 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker 1/2020 |
|
Penerbitan Nota Pemeriksaan I |
Nota Pemeriksaan I wajib diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan diterima oleh Pimpinan Unit Kerja. |
Nota Pemeriksaan I dibuat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak Pemeriksaan selesai dilakukan. |
|
Penambahan Kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan dalam Tindakan Yustisial Langsung |
Menambahkan kewenangan bagi Pengawas Ketenagakerjaan untuk menghitung besaran manfaat jaminan kecelakaan kerja. |
TIdak diatur. |
|
Pemeriksaan Mandiri via SIAPkerja
|
Mengatur pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan dengan menerapkan metode, digitalisasi, kerjasama dan inovasi pengawasan, salah satunya dengan pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan secara mandiri oleh Perusahaan. Pemeriksaan mandiri tersebut dilaksanakan dengan mengisi daftar periksa elektronik di website SIAPkerja. Hasil pemeriksaan mandiri tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Pengawas Ketenagakerjaan merupakan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang ketenagakerjaan. |
Tidak diatur. |
Ketentuan Penting
Kewenangan Eksekusi Langsung Pengawas Ketenagakerjaan
Pengawasan ketenagakerjaan diselenggarakan untuk memastikan kepatuhan terhadap Norma Ketenagakerjaan di perusahaan atau tempat kerja. Norma Ketenagakerjaan meliputi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar di bidang ketenagakerjaan yang mencakup norma kerja serta norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) (“Norma Ketenagakerjaan”). Dalam rangka memperkuat efektivitas pengawasan tersebut, Pasal 4 memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya di lapangan, antara lain untuk:
● memasuki perusahaan atau tempat kerja atau tempat yang diduga dilakukan pekerjaan dengan didampingi atau tidak didampingi Pengusaha atau Pengurus;
● memanggil para pihak untuk mendapatkan data, informasi, bukti pendukung, dan/atau keterangan terkait dugaan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan;
● mengambil tindakan yang diperlukan; dan/atau
● melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (1), apabila menemukan ketidaksesuaian, pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tertentu, termasuk:
● penyegelan operasional peralatan kerja;
● pelarangan atau penghentian proses pekerjaan;
● penghentian proses penempatan Tenaga Kerja;
● penarikan pekerja anak dari Tempat Kerja; dan/atau
● mengeluarkan warga negara asing yang dipekerjakan pemberi kerja dari lokasi kerja dan/atau Tempat Kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (3) apabila pengusaha menghalangi, pengawas berhak meminta bantuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tahapan Pengawasan dan Pengecualian Sanksi Langsung
Berdasarkan Pasal 8, pengawasan ketenagakerjaan dilakukan melalui tiga tahap yaitu preventif edukatif (pembinaan), tindakan non-yudisial (Nota Pemeriksaan/penetapan hak), dan represif yustisial (penyidikan pidana).
Namun, Pasal 9 memberikan kewenangan untuk langsung melakukan tindakan represif yustisial tanpa didahului tahapan edukatif maupun penerbitan Nota Pemeriksaan apabila ditemukan pelanggaran yang bersifat serius, seperti kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia, cacat fungsi, cacat sebagian anatomis atau cacat total tetap, mempekerjakan anak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau mempekerjakan anak pada bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, maupun pelanggaran Norma Ketenagakerjaan lain yang mengandung unsur pidana melalui koordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Batas Waktu Ketat Pemenuhan Nota Pemeriksaan
Berdasarkan Pasal 27 ayat (7), apabila ditemukan ketidakpatuhan, pengawas menerbitkan Nota Pemeriksaan I yang wajib dilaksanakan dan dilaporkan buktinya oleh pengusaha maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja. Dalam hal pengusaha gagal melaksanakan Nota Pemeriksaan I sesuai tenggat waktu, Nota Pemeriksaan II diterbitkan sebagai peringatan terakhir dengan tenggat waktu kepatuhan yang lebih singkat, yakni maksimal 14 (empat belas) hari kerja. Dalam hal Nota Pemeriksaan II tidak dilaksanakan, pengawas ketenagakerjaan yang melakukan pemeriksaan melaporkan kepada Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Berdasarkan Pasal 45 ayat (4) dana ayat (5), dalam hal hasil pengujian penerapan norma K3 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan tindakan pelarangan atau penghentian proses pekerjaan, yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan pengusaha atau pengurus. Selanjutnya, proses pekerjaan dapat dilakukan kembali setelah perusahaan memenuhi persyaratan K3 yang dibuktikan dengan terbitnya surat keterangan memenuhi syarat K3 (Pasal 45 ayat (6)).
Inovasi Pemeriksaan Mandiri via SIAPkerja
Guna memperluas jangkauan pengawasan, Pasal 49 memfasilitasi perusahaan untuk melakukan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan secara mandiri sebagai bagian dari pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
● Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan secara mandiri dapat dilakukan oleh perusahaan melalui website SIAPkerja.
● Pemeriksaan mandiri dilaksanakan dengan mengisi daftar periksa elektronik oleh pengusaha atau pengurus bersama perwakilan pekerja/buruh.
● Hasil pemeriksaan mandiri wajib diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan.
● Hasil verifikasi dilaporkan kepada pimpinan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan.
● Pelaksanaan pemeriksaan mandiri tidak menggantikan kewenangan pengawas ketenagakerjaan untuk tetap melakukan pemeriksaan secara langsung.
● Hasil verifikasi dituangkan dalam laporan hasil verifikasi sesuai Format 28 sebagaimana tercantum dalam lampiran Permenaker 11/2026.
Ketentuan Peralihan
Pasal 52 menjamin bahwa seluruh Nota Pemeriksaan, surat penetapan hak pekerja, perintah pelarangan, serta surat keterangan pemenuhan persyaratan K3 yang telah diterbitkan berdasarkan aturan lama tetap berlaku sah sampai dengan masa berlakunya kedaluwarsa. Hal ini berarti pengusaha yang saat ini sedang berada dalam masa perbaikan Nota Pemeriksaan lama tetap diwajibkan menyelesaikannya sesuai tenggat waktu yang ada.
Selain itu, Pasal 54 mengatur terkait Pengawas Ketenagakerjaan spesialis bidang K3 dan penerbitan surat keterangan memenuhi syarat K3 atau surat keterangan tidak memenuhi syarat K3, wajib menyesuaikan dengan prosedur serta format baku yang ditetapkan dalam Permenaker 11/2026.
Penutup
Permenaker 11/2026 memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan, penetapan prosedur pengawasan yang lebih terstruktur, serta pengaturan batas waktu yang lebih jelas dalam setiap tahapan penegakan hukum. Permenaker 11/2026 juga memperkenalkan mekanisme tindakan represif yustisial secara langsung terhadap pelanggaran tertentu yang bersifat serius, memperkuat pengawasan penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta mengakomodasi pelaksanaan pemeriksaan mandiri melalui platform SIAPkerja. Bagi pelaku usaha, Permenaker 11/2026 menuntut peningkatan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, khususnya dalam menindaklanjuti Nota Pemeriksaan, memenuhi standar K3, serta memastikan seluruh kegiatan operasional telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, ketentuan peralihan memberikan kepastian hukum dengan tetap mengakui keberlakuan seluruh produk pengawasan yang telah diterbitkan berdasarkan regulasi sebelumnya hingga berakhirnya masa berlaku masing-masing.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.