DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius atau Cara Meredam Kekecewaan Publik?
Gelombang aksi demonstrasi yang berlangsung pada 27 Agustus 2026 kembali menempatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di puncak perhatian publik. Massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, dengan salah satu tuntutan utama agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Hal tersebut dilansir dari ANTARA yang melaporkan aksi massa serta komitmen DPR untuk menuntaskan pembentukan RUU tersebut.
Mengapa Publik Mendesak Pengesahannya?
Urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset didasari oleh kebutuhan akan paradigma baru dalam penegakan hukum pidana ekonomi dan korupsi di Indonesia. Sejumlah kajian dan dokumen resmi menunjukkan bahwa mekanisme hukum yang ada masih menghadapi keterbatasan dalam mengejar, merampas, dan memulihkan aset hasil tindak pidana:
-
Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum (Follow the Money): Penindakan pidana konvensional yang selama ini berorientasi pada penghukuman pelaku atau follow the suspect dinilai belum cukup efektif apabila tidak disertai upaya penelusuran, penyitaan, dan perampasan hasil kejahatan. Dilansir dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sistem hukum yang hanya berfokus pada pengungkapan tindak pidana dan penghukuman pelaku belum cukup efektif untuk menekan kejahatan apabila tidak dibarengi dengan penyitaan dan perampasan hasil maupun instrumen tindak pidana. Oleh karena itu, pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dana dipandang penting agar pelaku tidak terus menikmati hasil kejahatannya dan negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk melakukan pemulihan aset.
-
Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBF): RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkenalkan mekanisme perampasan aset yang tidak selalu bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku, atau dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBF). Dilansir dari Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang diselaraskan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pembentukan regulasi ini didasarkan pada kebutuhan akan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana yang lebih efektif. Salah satu arah pengaturannya adalah pengembangan mekanisme perampasan aset yang tidak semata-mata bergantung pada penghukuman terhadap pelaku, termasuk melalui pendekatan in rem atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBF).
Dilaporkan dari E-Media DPR RI, mekanisme NCB juga menjadi salah satu substansi penting dalam pembahasan RUU dan dipandang relevan untuk mengejar aset hasil tindak pidana dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana. Sementara itu, pendekatan terhadap aset yang kekayaannya tidak seimbang dengan sumber pendapatan sah, atau unexplained wealth, juga menjadi bagian dari kajian akademik mengenai penguatan mekanisme perampasan aset dan pembuktian asal-usul harta.
-
Optimalisasi Pengembalian Aset Negara (Asset Recovery): Salah satu alasan utama pentingnya RUU Perampasan Aset adalah untuk memperkuat sistem asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana. Sebagaimana diberitakan oleh E-Media DPR RI, pembahasan RUU masih berupaya merumuskan sistem yang mampu memperkuat mekanisme penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian aset secara lebih terintegrasi. Dilansir dari Kementerian Hukum, praktik perampasan aset di Indonesia selama ini pada umumnya masih bertumpu pada mekanisme conviction-based asset forfeiture, yaitu perampasan yang didasarkan pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya instrumen hukum yang lebih komprehensif untuk memperkuat pemulihan aset, terutama dalam menghadapi kejahatan ekonomi dan korupsi yang semakin kompleks.
Substansi dan Sejumlah Isu Krusial dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Meskipun desakan publik amat kuat, pembahasan RUU Perampasan Aset di tingkat pembentuk undang-undang masih diwarnai sejumlah isu krusial. Berdasarkan berbagai pembahasan di Komisi III DPR RI, isu-isu tersebut mencakup mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, tata kelola aset rampasan, hingga pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Berbagai substansi tersebut masih terus didalami oleh DPR dan pemerintah dalam rangka menyiapkan regulasi yang mampu memperkuat asset recovery sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat, sebagaimana diberitakan dalam E-Media DPR RI.
-
Kriteria dan Objek Aset yang Dapat Dirampas: Salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah batasan mengenai aset yang dapat menjadi objek perampasan serta standar pembuktian yang digunakan. Dalam pembahasan Komisi III, DPR menekankan bahwa negara tidak boleh mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan. Pembuktian terbalik perlu didahului standar bukti awal yang jelas sebelum pemilik atau pihak yang menguasai aset diwajibkan menjelaskan asal-usul kekayaannya. Selain itu, DPR juga menyoroti perlunya membedakan aset yang benar-benar berkaitan dengan tindak pidana dan harta yang secara sah menjadi hak pihak lain.
-
Penerapan Skema NCBF dan Due Process of Law: Mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) menjadi salah satu substansi penting karena memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku. Penerapan NCB tetap harus disertai kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik. Sebelumnya, dilansir dari JDIH Setjen DPR RI pada 13 Juli 2026, Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus menjamin due process of law, prinsip proporsionalitas, serta mencegah abuse of power oleh aparat penegak hukum.
-
Perlindungan Pihak Ketiga Beritikad Baik: Perlindungan terhadap pihak ketiga menjadi perhatian karena tidak semua orang yang secara formal menguasai atau memiliki aset terlibat dalam tindak pidana. Dilansir dari E-Media DPR RI pada 20 April 2026, Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends menekankan perlunya perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam tindak pidana. Ia juga mendorong agar RUU mengatur secara rinci definisi pihak ketiga, standar pembuktian, serta prosedur yang adil dalam proses hukum.
-
Tata Kelola dan Kelembagaan Pengelola Aset: Pengaturan tidak hanya menyangkut proses perampasan, tetapi juga bagaimana aset yang telah disita atau dirampas dikelola secara transparan dan akuntabel. Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menyoroti lemahnya tata kelola aset hasil sitaan dan rampasan negara serta mengusulkan pembentukan badan khusus untuk mengelola hasil rampasan aset.
-
Harmonisasi dan Mekanisme Pembuktian: Mekanisme pembuktian menjadi salah satu persoalan penting karena RUU harus memastikan kewenangan negara dalam mengejar aset tetap memiliki dasar hukum dan standar pembuktian yang jelas. Dilansir dari E-Media DPR RI pada 25 Agustus 2026, pembahasan pembuktian terbalik diarahkan agar negara tidak dapat mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan dan harus terdapat standar bukti awal sebelum beban untuk menjelaskan asal-usul aset diberikan kepada pemilik atau pihak yang menguasainya.
-
Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan (Abuse of Power): Penguatan kewenangan negara dalam merampas aset harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan agar tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan. Dilaporkan dari JDIH Setjen DPR RI pada 13 Juli 2026, Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus memperkuat asset recovery tanpa mengabaikan due process of law, prinsip proporsionalitas, serta pencegahan abuse of power oleh aparat penegak hukum.
(Sumber: JDIH Setjen DPR RI, E-Media DPR RI)
Mengapa Belum Disahkan? Tarik-Menarik antara Urgensi, Kepastian Hukum, dan Kekuasaan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset telah melalui 35 kali RDPU, tiga kunjungan kerja ke daerah, dan melibatkan sekitar 50 narasumber. Namun, ia juga mengakui bahwa waktu efektif pembahasan yang tersisa hanya sekitar delapan minggu masa sidang untuk melewati sejumlah tahapan, mulai dari penyerapan aspirasi, harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembahasan tingkat pertama dan kedua, sebagaimana diberitakan E-Media DPR RI pada 25 Agustus 2026. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah target percepatan tersebut akan menghasilkan undang-undang yang matang, atau justru mendorong pembentuk undang-undang bekerja di bawah tekanan tenggat politik?
-
Sisi urgensi publik dan penegakan hukum: Tekanan untuk segera mengesahkan RUU memiliki dasar yang kuat. Dilaporkan dari ANTARA pada 20 Januari 2026 lalu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyebut RUU Perampasan Aset diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum dan memastikan aset hasil kejahatan dapat dirampas melalui mekanisme yang akuntabel. Ia menegaskan bahwa tujuan RUU tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada asset recovery atau pemulihan aset untuk kepentingan masyarakat.
Tekanan tersebut semakin nyata saat aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR RI secara khusus mendesak percepatan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 27 Agustus 2026. -
Sisi kepastian hukum dan perlindungan hak: Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menegaskan bahwa RUU harus memperkuat asset recovery tanpa mengabaikan due process of law, prinsip proporsionalitas, serta pencegahan abuse of power, sebagaimana diberitakan oleh JDIH Setjen DPR RI pada 13 Juli 2026. Pandangan serupa datang dari kalangan advokat. Dilansir ANTARA pada 3 Agustus 2026, Ketua Umum Ikadin Maqdir Ismail meminta agar RUU memberikan standar pembuktian yang jelas mengenai keterkaitan antara aset dan tindak pidana. Menurutnya, penyitaan maupun perampasan tidak cukup didasarkan pada dugaan semata, tetapi perlu disertai dasar dan analisis yang memadai mengenai hubungan aset tersebut dengan tindak pidana. Kedua pandangan tersebut menunjukkan bahwa penguatan kewenangan negara dalam mengejar aset hasil kejahatan tetap perlu disertai batasan hukum yang jelas agar proses perampasan tidak mengabaikan hak pemilik atau pihak yang berkepentingan atas aset tersebut.
-
Tenggat 15 Desember 2026: Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset kini memiliki batas waktu yang jelas. ANTARA melaporkan pada 27 Agustus 2026 bahwa Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR siap mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan setelah pimpinan DPR menerima audiensi dan tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Komitmen tersebut mendapat perhatian dari peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro. Bawono menilai sikap pimpinan DPR tersebut menunjukkan adanya political will untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, tenggat 15 Desember tidak hanya menjadi target penyelesaian pembahasan, tetapi juga menjadi ukuran atas konsistensi DPR dalam merealisasikan komitmen yang telah disampaikan kepada publik. Pada saat yang sama, pencapaian target tersebut tetap perlu dilihat bersama kualitas substansi RUU, khususnya terkait mekanisme asset recovery, perlindungan hak, dan pembatasan kewenangan dalam proses perampasan aset.
Tenggat 15 Desember 2026 seharusnya tidak diperlakukan sebagai perlombaan mengejar tanggal pengesahan. Tantangan sebenarnya adalah membuktikan bahwa DPR dan Pemerintah mampu menghasilkan regulasi yang cukup kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi cukup ketat untuk mencegah perampasan yang sewenang-wenang. Jika RUU hanya dikejar demi memenuhi janji politik, persoalan yang selama ini ingin diselesaikan justru berisiko bergeser menjadi persoalan baru: bagaimana memastikan kewenangan besar negara tetap tunduk pada hukum.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.