Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

DPR Mulai Rombak Aturan Ketenagakerjaan, Apa yang Akan Berubah bagi Pekerja?

27 Agustus 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
DPR Mulai Rombak Aturan Ketenagakerjaan, Apa yang Akan Berubah bagi Pekerja?

Pada Rabu, 26 Agustus 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Pleno yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Persetujuan ini menandai selesainya tahap harmonisasi atas RUU yang diusulkan oleh Komisi IX DPR RI, untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI guna disahkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI, sebagaimana diberitakan melalui laman resmi JDIH DPR RI.

Rapat Pleno tersebut dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, setelah mendengarkan pandangan mini fraksi serta keterangan pihak pengusul. Dilansir dari E-Media DPR RI, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menegaskan bahwa persetujuan ini merupakan pijakan penting dalam memperkuat fungsi legislasi demi menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Di hari yang sama, dilaporkan dari ANTARA, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat membuka Rakernas Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR menargetkan penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru ini dapat diselesaikan pada Oktober 2026.

Latar Belakang dan Urgensi: Mengapa RUU Ini Muncul Sekarang?

Inisiatif pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan didorong oleh kombinasi antara kewajiban hukum konstitusional dan dinamika transformasi dunia kerja:

  1. Amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam pertimbangannya, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. MK menilai pemisahan tersebut diperlukan antara lain karena adanya potensi tumpang tindih norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

  2. Transformasi Dunia Kerja dan Ekonomi Digital: Dilaporkan dari SIN Indonesia, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan bahwa kompleksitas dunia kerja saat ini dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, serta dinamika regulasi internasional. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut adanya regulasi ketenagakerjaan nasional yang komprehensif dan mampu menjadi arsitektur hukum masa depan dalam memberikan pelindungan kepada pekerja.

Apa yang Sebenarnya Ingin Diubah lewat RUU Ini?

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa sejumlah perubahan substansial yang dirancang untuk memperkuat hak-hak normatif pekerja sekaligus memperjelas batasan kewajiban bagi pemberi kerja. Pokok-pokok perubahan tersebut meliputi:

  • Alih Daya (Outsourcing) dan TUPE:

Alih daya merupakan salah satu materi yang masuk dalam RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Bahan pembahasan DPR juga secara eksplisit mencatat perlindungan tenaga kerja melalui prinsip TUPE (Transfer of Undertaking Protection of Employment), termasuk dalam konteks hubungan antara perusahaan outsourcing dan pemberi kerja. 

  • Pengupahan, Upah Minimum, KHL, dan Struktur-Skala Upah:

Isu pengupahan menjadi salah satu materi utama RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Dalam pembahasan pada 26 Agustus 2026, anggota Baleg I Nyoman Parta secara khusus menyoroti formula upah minimum yang selama ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kemampuan perusahaan. Ia juga menyoroti kesenjangan antara upah minimum dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di daerah.

Selain itu, Pusat Perancangan Undang-Undang DPR RI mencatat bahwa pengupahan serta struktur dan skala upah merupakan salah satu materi yang secara khusus diatur dalam RUU Ketenagakerjaan.

  • PKWT dan Kepastian Pekerja Kontrak:

RUU Ketenagakerjaan memuat penataan kembali ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk mengenai jangka waktu hubungan kerja dan konsekuensi apabila hubungan kerja berakhir sebelum waktunya.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  • Pesangon dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): 

Kalangan pekerja mendorong agar RUU Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan dalam kasus PHK, termasuk memastikan hak atas pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Aspirasi lainnya adalah menjadikan PHK sebagai langkah terakhir setelah upaya mempertahankan hubungan kerja melalui dialog dan perundingan. 

  • Pekerja Platform dan Gig Economy: 

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan turut mengakomodasi perlindungan bagi pekerja platform digital sebagai respons terhadap perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi. Pengaturan ini juga diarahkan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja sektor informal dan pekerja gig.

  • Pengawasan dan Sanksi Hukum: 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyebut penguatan pengawasan ketenagakerjaan sebagai salah satu aspek yang perlu diperkuat dalam RUU. DPR menerima banyak aspirasi mengenai minimnya pengawasan di daerah dan menginginkan sistem pengawasan yang dapat menjangkau perusahaan secara lebih luas. 

Rancangan tersebut juga memuat ketentuan pidana terhadap pemberi kerja yang tidak memberikan perlindungan tenaga kerja serta pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum.

(Sumber: Pusat Perancangan Undang-Undang DPR RI, EMedia DPR RI)

Kepentingan yang Bersaing: Perlindungan Pekerja vs. Keberlanjutan Dunia Usaha

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan menempatkan pemerintah dan DPR pada posisi untuk menyeimbangkan penguatan perlindungan pekerja dengan kebutuhan keberlanjutan dunia usaha. Target penyelesaian pada Oktober 2026 membuat proses perumusan regulasi berlangsung dalam waktu yang relatif terbatas, sehingga substansi aturan dan mekanisme dialog menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas regulasi yang dihasilkan.

  • Kepentingan pekerja/buruh: Serikat pekerja mendorong penguatan kepastian status kerja, perlindungan sosial, pengupahan yang layak, serta perlindungan terhadap PHK dan bentuk hubungan kerja baru. Tuntutan tersebut berkaitan langsung dengan kepastian pendapatan, daya beli, dan kesejahteraan pekerja.

  • Kepentingan dunia usaha: Pengusaha membutuhkan aturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus ruang fleksibilitas dalam pengelolaan tenaga kerja. Beban biaya ketenagakerjaan, mekanisme pengupahan, ketentuan alih daya, PHK, dan penggunaan tenaga kerja menjadi sejumlah faktor yang dapat memengaruhi efisiensi serta daya saing perusahaan.

Persoalannya bukan semata-mata memilih antara kepentingan pekerja atau kepentingan pengusaha. RUU ini harus mampu menetapkan standar perlindungan yang dapat ditegakkan tanpa menciptakan ketidakpastian hukum atau beban yang menghambat keberlangsungan usaha. Sebaliknya, fleksibilitas bagi dunia usaha juga perlu dibatasi oleh standar perlindungan minimum agar tidak berujung pada melemahnya hak pekerja.

Efektivitas dialog tripartit antara pemerintah, DPR, serikat pekerja/buruh, dan asosiasi pengusaha menjadi penting dalam tahap pembahasan berikutnya. Kualitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh cepatnya RUU disahkan, tetapi oleh sejauh mana kepentingan yang berbeda tersebut diterjemahkan ke dalam norma yang jelas, dapat dilaksanakan, dan memberikan kepastian bagi pekerja maupun pemberi kerja. Dengan demikian, target pengesahan Oktober 2026 perlu diikuti dengan proses pembahasan yang tetap terbuka terhadap masukan para pihak dan didasarkan pada kondisi nyata pasar kerja serta kemampuan dunia usaha.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.