Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 160 Tahun 2026 Perketat Standar Penyembelihan Halal bagi Pelaku Usaha Rumah Potong Hewan

7 Juli 2026
Yumna Nafisah, S.H.
Legal Updates
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 160 Tahun 2026 Perketat Standar Penyembelihan Halal bagi Pelaku Usaha Rumah Potong Hewan

Pendahuluan

Pada 19 Mei 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, menetapkan dan memberlakukan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 160 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal pada Penyembelihan Hewan Ruminansia dan Unggas (“Kep BPJPH 160/2026”). Kep BPJPH 160/2026 berfungsi sebagai pedoman operasional bagi pelaku usaha, auditor halal, penyelia halal, dan pengawas dalam memastikan setiap tahapan penyembelihan hewan ruminansia dan unggas dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariat Islam dan ketentuan sistem jaminan produk halal. Kep BPJPH 160/2026 menggantikan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal dalam Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unggas (“Kep BPJPH 77/2023”), yang dinilai tidak lagi memadai untuk mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan pengaturan di bidang jaminan produk halal.

Perbedaan antara Kep BPJPH 160/2026 dan Kep BPJPH 77/2023 terletak pada penyesuaian pengaturan yang diselaraskan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan regulasi di bidang jaminan produk halal. Kep BPJPH 160/2026 memperkuat mekanisme pengawasan melalui pengaturan mengenai monitoring dan evaluasi oleh BPJPH paling sedikit satu kali dalam satu tahun, meningkatkan standar kompetensi sumber daya manusia melalui persyaratan sertifikasi bagi juru sembelih halal dan penyelia halal, serta memperketat ketentuan teknis pada setiap tahapan penyembelihan guna memastikan terpenuhinya prinsip syariat Islam, kesejahteraan hewan (animal welfare), dan sistem jaminan produk halal secara konsisten.

Kep BPJPH 160/2026  mengatur standar penyembelihan halal secara komprehensif, meliputi persyaratan hewan, kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia, penggunaan peralatan penyembelihan, tata cara stunning, penanganan pasca penyembelihan, serta pemisahan fasilitas untuk menjaga kehalalan produk dan mencegah kontaminasi. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan seluruh proses penyembelihan dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariat Islam, kesejahteraan hewan (animal welfare), dan Sistem Jaminan Produk Halal.

Perbandingan

Berikut disajikan tabel perbandingan Kep BPJPH 160/2026 dan Kep BPJPH 77/2023: 

Aspek

Kep BPJPH 160/2026

Kep BPJPH 77/2023

Proses Penyembelihan

Terdapat batasan waktu maksimal penyembelihan: ruminansia non-stunning 10 detik, ruminansia dengan stunning 30 detik, dan unggas dengan stunning 10 detik.

Hanya mensyaratkan penyembelihan dilakukan sekaligus dan secara cepat tanpa menetapkan batasan waktu (detik) yang spesifik.

Standar Lokasi Rumah Potong Hewan (“RPH”)

Syarat lokasi lebih terperinci, mewajibkan bebas banjir/kontaminan, fasilitas limbah terpisah, hingga pintu masuk hewan dan pintu keluar daging (karkas) yang berbeda.

Hanya mengatur pemisahan fisik dari kompleks tidak halal dan dibatasi pagar tembok minimal 3 meter, tanpa merinci manajemen limbah atau pintu keluar-masuk.

Penggunaan Mesin Penyembelih

Mengatur rincian syarat operasional mesin, termasuk kewajiban penyembelih untuk mengulang melafalkan basmalah jika mesin sempat dimatikan dan dihidupkan kembali.

Belum diatur.

Ketentuan Penting

Pihak yang Bisa Menyelenggarakan RPH Ruminansia

Berdasarkan Kep BPJPH 160/2026, mengenai pihak yang bisa menyelenggarakan RPH Ruminansia yaitu:

     Pelaku Usaha Dalam Negeri: Diselenggarakan oleh perorangan maupun badan usaha di Indonesia yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko.

     Pelaku Usaha Luar Negeri: Diselenggarakan oleh badan usaha asing yang beroperasi dengan melampirkan dokumen izin usaha (business license) resmi dari negara asal yang bersangkutan.

     Instansi Pemerintah: Diselenggarakan oleh lembaga atau instansi pemerintah melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) RPH Ruminansia, dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) pendirian UPT, SK kepala daerah terkait, dan/atau surat penunjukan lokasi.

Kompetensi Tim Manajemen Halal 

Dalam Bab IV Huruf B, terkait dengan Legalitas, Pelaku Usaha yang mendaftarkan sertifikasi halal untuk hasil sembelihan dan/atau jasa penyembelihan hewan ruminansia dan unggas pada RPH Ruminansia atau unggas mempunyai kewajiban melengkapi legalitas dan berlaku ketentuan sebagai berikut: 

      Bagi Pelaku Usaha dalam negeri, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko;

      Bagi Pelaku Usaha luar negeri, melampirkan dokumen izin usaha (Business licensed) dari negara yang bersangkutan; atau

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

      Bagi instansi pemerintah, melampirkan surat keputusan pendirian Unit Pelaksana Teknis (UPT) RPH Ruminansia atau unggas /surat keputusan kepala daerah lainnya dan/atau surat penunjukkan lokasi.

Selanjutnya, Bab III Huruf D mengatur persyaratan tim manajemen halal pada RPH ruminansia dan unggas, termasuk persyaratan serta tugas penyelia halal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proses produk halal. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

      bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil:

-       telah memiliki sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi; dan

-       dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam atau Pelaku Usaha yang bersangkutan.

      telah memiliki sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi bagi Pelaku Usaha menengah, besar, dan luar negeri;

      memiliki surat keputusan penetapan Penyelia Halal dari RPH-Ruminansia atau unggas; dan

      bersedia berada di lokasi pada saat proses produk halal berlangsung.

Kriteria dan Batas Waktu Penyembelihan 

Berdasarkan Bab III Huruf J, Kep BPJPH 160/2026 menetapkan batas waktu yang lebih ketat dalam proses penyembelihan guna memastikan kesejahteraan hewan (animal welfare) serta meminimalkan rasa sakit yang ditimbulkan. Terhadap ruminansia, penyembelihan tanpa pemingsanan (non-stunning) wajib dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) detik setelah hewan direbahkan. Apabila menggunakan metode pemingsanan (stunning), penyembelihan harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) detik setelah hewan dipingsankan. Sementara itu, untuk unggas yang disembelih dengan metode stunning, penyembelihan wajib dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) detik setelah proses pemingsanan.

Standar Khusus Penyembelihan Menggunakan Mesin 

Bagi RPH skala industri, Bab III Huruf F mengatur persyaratan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan penyembelihan menggunakan mesin. Operator mesin wajib beragama Islam, telah akil baligh, serta memiliki sertifikat kompetensi sebagai penyembelih halal. Penyembelih juga diwajibkan mengucapkan basmalah sesaat sebelum atau pada saat mesin mulai dioperasikan. Apabila mesin dihentikan dan akan dioperasikan kembali, basmalah wajib diucapkan kembali sebelum mesin dijalankan. Selain itu, pisau pada mesin penyembelihan harus selalu dalam kondisi tajam dan mampu memutus empat saluran utama pada leher hewan sesuai dengan ketentuan penyembelihan halal.

Pengetatan Standar Lokasi dan Pemisahan Fasilitas 

Bab III Huruf O memperketat persyaratan lokasi dan fasilitas RPH halal. Selain wajib dipisahkan secara fisik dari RPH non-halal dengan pagar setinggi paling sedikit 3 (tiga) meter, lokasi RPH halal juga harus berada di kawasan yang tidak rawan banjir maupun terpapar sumber pencemaran atau kontaminasi. Pelaku usaha diwajibkan menyediakan fasilitas pengelolaan limbah padat dan limbah cair yang terpisah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di samping itu, bangunan RPH harus dirancang dengan jalur masuk hewan dan jalur keluar karkas yang terpisah untuk mencegah kontaminasi silang. Prinsip pemisahan antara proses halal dan non-halal wajib diterapkan secara konsisten pada seluruh tahapan operasional, mulai dari penampungan hewan hingga ruang pendinginan.

Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal  

Merujuk pada Bab V, BPJPH menetapkan monitoring dan evaluasi langsung penerapan sistem jaminan produk halal paling sedikit 1 (satu) kali dalam kurun waktu satu tahun. Monitoring dan Evaluasi dilakukan dengan memperhatikan beberapa aspek antara lain:

      Penerapan di lapangan;

      Kajian akademis;

      Perkembangan teknologi;

      Perubahan regulasi; dan/atau

      Kompetensi sumber daya manusia.

Ketentuan Peralihan

Pada saat Keputusan ini ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2026, peraturan Kep BPJPH 77/2023 secara otomatis dicabut. Peraturan ini tidak memberikan ketentuan masa transisi penundaan, sehingga seluruh pelaku usaha RPH, auditor, maupun penyelia halal diwajibkan untuk langsung mengacu pada parameter baru ini dalam setiap pelaksanaan produksi maupun proses pengajuan sertifikasi halal sejak 19 Mei 2026. 

Penutup

Kep BPJPH 160/2026 berupaya menyempurnakan pedoman pelaksanaan sistem jaminan produk halal pada penyembelihan hewan ruminansia dan unggas melalui pengetatan standar operasional, penguatan kompetensi sumber daya manusia, serta peningkatan pengawasan terhadap proses penyembelihan. Perubahan ini tercermin pada penetapan batas waktu penyembelihan, pengaturan lebih rinci mengenai penggunaan mesin penyembelihan, pengetatan persyaratan lokasi dan fasilitas RPH, serta penguatan persyaratan legalitas dan kompetensi Tim Manajemen Halal.

Pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian menyeluruh terhadap proses operasional, fasilitas, serta pemenuhan persyaratan sertifikasi halal agar seluruh tahapan penyembelihan tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam dan ketentuan sistem jaminan produk halal. Selain itu, mengingat Kep BPJPH 160/2026 tidak mengatur ketentuan masa transisi, seluruh pelaku usaha wajib menyesuaikan dan menerapkan ketentuan baru sejak peraturan tersebut mulai berlaku pada 19 Mei 2026.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.