Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Pedoman Baru Pencampuran Batubara Berdasarkan Kepmen ESDM 323/2026

31 Agustus 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
Pedoman Baru Pencampuran Batubara Berdasarkan Kepmen ESDM 323/2026

Pendahuluan

Pada 13 Agustus 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 323.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Tata Cara Permohonan, Evaluasi, dan Persetujuan Pencampuran Batubara pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“Kepmen ESDM 323/2026”). Keputusan ini menetapkan pedoman baru bagi pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara dalam melaksanakan pencampuran batubara, termasuk tata cara pengajuan permohonan, proses evaluasi, serta mekanisme pemberian persetujuan oleh Menteri ESDM.

Kepmen ESDM 323/2026 dibentuk untuk memberikan kepastian dan keseragaman dalam pelaksanaan kegiatan pencampuran batubara, khususnya melalui penetapan prosedur dan parameter evaluasi yang lebih terstruktur.

Ketentuan Penting

  • Pendelegasian Wewenang

Merujuk pada Diktum KEDUA, Diktum KETIGA, dan Diktum KEEMPAT Kepmen ESDM 323/2026, kewenangan untuk melakukan evaluasi serta memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pencampuran batubara dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, yang dalam melaksanakan kewenangan tersebut bertindak untuk dan atas nama Menteri ESDM. Selanjutnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kewenangan tersebut kepada Menteri ESDM secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

  • Prosedur dan Syarat Permohonan

Merujuk pada Diktum KESATU Kepmen ESDM 323/2026, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara, atau pemegang PKP2B wajib mengajukan permohonan persetujuan pencampuran Batubara melalui sistem informasi dengan mengunggah dokumen kelengkapan permohonan. Dokumen tersebut meliputi: 

  1. persetujuan RKAB untuk masing-masing pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara, atau PKP2B yang merupakan pemilik Batubara induk dan Batubara pencampur; 

  2. salinan perjanjian/kontrak pembelian Batubara pencampur dan penjualan Batubara hasil pencampuran yang telah ditandatangani oleh para pihak; 

  3. hasil uji kualitas (certificate of analysis) Batubara induk dan Batubara pencampur yang dilakukan oleh surveyor yang terdaftar di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; dan 

  4. hasil simulasi spesifikasi Batubara sebelum dan sesudah pencampuran yang mencakup nilai kalori dalam kondisi as received dan air dried basis, kandungan belerang, kandungan air, dan kandungan abu.

Selanjutnya, merujuk pada Keterangan Bagan Alur Permohonan Persetujuan Pencampuran Batubara dalam Lampiran Kepmen ESDM 323/2026, permohonan tersebut dievaluasi melalui sistem informasi berdasarkan kriteria evaluasi. Dalam hal dokumen kelengkapan permohonan dinilai tidak lengkap atau tidak benar, permohonan dikembalikan kepada pemohon. Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa permohonan tidak memenuhi kriteria, sistem informasi menerbitkan notifikasi penolakan kepada pemohon disertai alasan penolakan. Sebaliknya, apabila dokumen telah lengkap dan hasil evaluasi memenuhi kriteria, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara menerbitkan surat persetujuan pencampuran Batubara.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  • Kriteria Evaluasi: 

Dalam proses evaluasi dokumen, permohonan pencampuran Batubara harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain: 

Kriteria Evaluasi

Uraian

Jumlah rencana produksi pada persetujuan RKAB yang masih berlaku pada tahun berjalan

Jumlah rencana produksi harus diperiksa untuk masing-masing pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara, atau PKP2B, baik sebagai pemilik Batubara induk maupun Batubara pencampur.

Perjanjian/kontrak pembelian dan penjualan Batubara

Harus tersedia perjanjian/kontrak pembelian dan penjualan Batubara yang memuat sekurang-kurangnya jangka waktu, kuantitas, dan kualitas Batubara.

Hasil uji kualitas (Certificate of Analysis)

Harus tersedia hasil uji kualitas (Certificate of Analysis/CoA) Batubara yang diterbitkan oleh surveyor yang terdaftar di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Kesesuaian hasil simulasi spesifikasi Batubara

Hasil simulasi spesifikasi Batubara harus sesuai dengan:

a. perjanjian/kontrak pembelian Batubara pencampur;

b. perjanjian/kontrak penjualan Batubara hasil pencampuran; dan

c. hasil uji kualitas Batubara induk dan Batubara pencampur.

Perbandingan kuantitas Batubara

Kuantitas Batubara induk harus lebih besar daripada kuantitas Batubara pencampur.

Penutup

Kepmen ESDM 323/2026 mewajibkan pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara, atau PKP2B untuk memastikan setiap permohonan pencampuran Batubara memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan. Pelaku usaha wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen RKAB, perjanjian atau kontrak pembelian dan penjualan Batubara, Certificate of Analysis, serta hasil simulasi spesifikasi Batubara yang lengkap, benar, dan konsisten. Pemohon juga harus memastikan hasil simulasi sesuai dengan kontrak serta hasil uji kualitas Batubara, dengan ketentuan bahwa kuantitas Batubara induk harus lebih besar daripada Batubara pencampur. Permohonan yang tidak lengkap, tidak benar, atau tidak memenuhi kriteria evaluasi dapat dikembalikan atau ditolak melalui sistem informasi.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.