Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Penataan Kewenangan dan Digitalisasi Layanan Pengumuman PT dan Yayasan Berdasarkan Permenkum No. 14 Tahun 2026

27 Agustus 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
Penataan Kewenangan dan Digitalisasi Layanan Pengumuman PT dan Yayasan Berdasarkan Permenkum No. 14 Tahun 2026

Pendahuluan 

Pada 13 Agustus 2026, Menteri Hukum Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 14 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia serta Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“Permenkum 14/2026”). Permenkum 14/2026 mengatur kembali tata cara dan mekanisme pengumuman Perseroan Terbatas (“PT”) dan Yayasan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan/atau Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari pemenuhan prinsip publisitas dan kepastian hukum bagi badan hukum. Peraturan ini diundangkan pada 20 Agustus 2026 dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 583.

Penerbitan Permenkum 14/2026 dilatarbelakangi oleh perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan pengumuman badan hukum, khususnya PT dan Yayasan. Melalui pengaturan baru ini, pemerintah berupaya mewujudkan sistem pelayanan pengumuman yang efektif, terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Sejalan dengan penataan kembali kewenangan dan tata cara pengumuman tersebut, Permenkum 14/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.02.01 Tahun 2010.

Perbandingan 

Peraturan Menteri Hukum Nomor 14 Tahun 2026 melakukan penataan ulang yang signifikan terhadap tata cara dan mekanisme publikasi legalitas PT dan Yayasan jika dibandingkan dengan ketentuan terdahulu.

Aspek

Permenkum 14/2026

Permenhukham 2010

Pelaksana Kewenangan Mandat

Dilaksanakan oleh Menteri Hukum yang dimandatkan secara khusus kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP).

Dilaksanakan melalui penanganan parsial di lingkup Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Integrasi Sistem Informasi

Menggunakan sistem Pengumuman berbasis elektronik yang terintegrasi secara langsung dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Pengajuan dan verifikasi berkas pengumuman dilakukan secara manual atau terpisah tanpa pengintegrasian elektronik terpadu.

Mekanisme Pengajuan

Pengumuman diajukan otomatis secara elektronik via SABH bersamaan dengan pengajuan permohonan pendirian/perubahan (kecuali likuidasi).

Pengumuman diajukan sebagai prosedur terpisah setelah SK Pengesahan/Persetujuan diterbitkan.

Penerbitan Layout & Penomoran

Pembuatan tata letak (generate layout) dan penomoran BNRI/TBNRI dilakukan secara otomatis oleh sistem setelah pembayaran PNBP online diterima.

Penyusunan tata letak dan penomoran dilakukan melalui proses cetak fisik manual.

Prosedur & Tenggat Likuidasi PT

Diatur secara spesifik dengan batasan waktu pengajuan maksimal 30 hari (pembubaran) dan janji layanan pengumuman 60 hari (rencana pembagian kekayaan).

Belum mengatur batasan waktu pengajuan elektronik dan janji durasi pengumuman oleh Menteri secara eksplisit.

Ketentuan Penting

  • Penataan Kewenangan Mandat dan Pengintegrasian Sistem

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), pengumuman PT dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”), serta pengumuman Yayasan dalam TBNRI, dilaksanakan oleh Menteri yang kewenangannya dimandatkan kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya, merujuk pada Pasal 2 ayat (2), pengumuman tersebut mencakup pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran PT, serta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum dan perubahan anggaran dasar Yayasan, baik yang telah memperoleh persetujuan maupun yang telah diberitahukan.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan sistem Pengumuman Perseroan dan Yayasan untuk mendukung pelaksanaan pengumuman serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (“PNBP”). Merujuk pada Pasal 8 ayat (3), sistem Pengumuman tersebut terintegrasi dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”). Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (3), data terkait pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran PT maupun pendirian dan perubahan anggaran dasar Yayasan diteruskan secara elektronik dari SABH kepada sistem Pengumuman atau diajukan secara elektronik oleh Notaris atau likuidator kepada sistem Pengumuman yang dikelola oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

  • Pengajuan Pengumuman Satu Pintu bersamaan via SABH

Berdasarkan Pasal 9, Pengumuman pada prinsipnya diajukan secara elektronik melalui SABH dan dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan pendirian, persetujuan, atau pemberitahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan serta pengesahan dan perubahan anggaran dasar Yayasan.

Namun, mekanisme pengajuan melalui SABH secara bersamaan tersebut tidak berlaku bagi pengumuman mengenai pemberitahuan pembubaran Perseroan dan rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi. Untuk kedua jenis pengumuman tersebut, permohonan diajukan secara elektronik melalui sistem Pengumuman yang dikelola oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  • Rincian Objek dan Materi Muatan Pengumuman Perseroan Terbatas (PT)

Objek Pengumuman

Materi Muatan Pengumuman

Pemberitahuan Pembubaran PT

Paling sedikit memuat:

1. Pembubaran PT dan dasar hukumnya;

2. Nama dan alamat likuidator;

3. Tata cara pengajuan tagihan; dan

4. Jangka waktu pengajuan tagihan.

Rencana Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi

Paling sedikit memuat:

1. Pembubaran PT dan dasar hukumnya;

2. Nama dan alamat likuidator; dan

3. Sisa kekayaan hasil likuidasi.

Berakhirnya Status Badan Hukum PT

Paling sedikit memuat:

1. Nama PT;

2. Tempat kedudukan PT; serta

3. Nomor dan tanggal surat Menteri mengenai penerimaan pemberitahuan yang memuat pencatatan berakhirnya status badan hukum PT dan penghapusan nama PT dari daftar Perseroan.

Pendirian PT

Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) terdiri atas:

1. Akta pendirian PT; dan

2. Keputusan Menteri mengenai pendirian badan hukum PT.

Perubahan Anggaran Dasar yang Memerlukan Persetujuan

Pengumuman dalam TBNRI terdiri atas:

1. Akta perubahan anggaran dasar PT; dan

2. Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan.

Perubahan Anggaran Dasar yang Telah Diterima Pemberitahuannya

Pengumuman dalam TBNRI berupa akta perubahan anggaran dasar PT yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.

 

  • Objek Pengumuman Yayasan

Pasal 7 huruf a mengatur bahwa pengumuman pendirian dan perubahan anggaran dasar Yayasan dilaksanakan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”). Objek pengumuman tersebut terdiri atas akta pendirian Yayasan beserta Keputusan Menteri mengenai pendirian Yayasan.

Merujuk pada Pasal 7 huruf b dan huruf c, objek pengumuman Yayasan mencakup akta perubahan anggaran dasar Yayasan yang telah disetujui beserta Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Yayasan dan/atau akta perubahan anggaran dasar Yayasan yang telah diberitahukan beserta surat penerimaan pemberitahuan.

  • Prosedur Khusus dan Batas Waktu Prosedural Likuidasi PT

Berdasarkan Pasal 10, pengumuman pemberitahuan pembubaran Perseroan Terbatas (“PT”) dan/atau rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi diajukan secara elektronik melalui sistem Pengumuman yang dikelola oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Merujuk pada Pasal 11 ayat (1), permohonan pengumuman pembubaran PT diajukan oleh Notaris atau likuidator dengan mengisi data isian. Dalam pengajuan tersebut, Notaris atau likuidator wajib melampirkan dasar hukum pembubaran PT dan pemberitahuan kepada kreditor dalam surat kabar sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2). Permohonan pengumuman pembubaran PT wajib diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pembubaran PT.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 12 ayat (1), permohonan pengumuman rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi diajukan oleh likuidator melalui sistem Pengumuman dengan mengisi data isian. Likuidator juga wajib melampirkan surat kabar yang memuat rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi. Merujuk pada Pasal 12 ayat (3), Menteri mengumumkan rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi paling lambat 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

  • Tata Cara Pembayaran PNBP

Selain itu, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Notaris atau likuidator wajib membayar tarif Pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak (“PNBP”) melalui sistem informasi PNBP online. Setelah pembayaran diterima, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melakukan pembuatan tata letak (generate layout) Pengumuman dan penomoran BNRI atau TBNRI (Pasal 13 ayat (3)). Dalam hal pembayaran belum dilakukan, Pasal 13 ayat (4) mengatur sistem Pengumuman menyampaikan pemberitahuan bahwa surat keputusan dan/atau surat pemberitahuan belum dapat diumumkan.

Penutup

Permenkum 14/2026 membawa perubahan terhadap tata cara pengumuman PT dan Yayasan dengan mengatur penataan kewenangan, digitalisasi proses, dan integrasi sistem. Selain itu, Permenkum 14/2026 juga mengatur aspek prosedural terkait objek pengumuman, materi muatan, mekanisme pengajuan, prosedur khusus pembubaran dan likuidasi PT, serta pembayaran PNBP. Dengan demikian, pemberlakuan Permenkum 14/2026 perlu menjadi perhatian bagi PT, Yayasan, Notaris, dan likuidator, khususnya dalam menyesuaikan proses pengajuan pengumuman dengan mekanisme elektronik dan kewenangan baru yang diatur dalam peraturan tersebut.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.