Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2026 Perizinan Pakan Produk Rekayasa Genetik Kini Wajib Lampirkan NIB dan Atur Pengalihan Sertifikat
Pendahuluan
Pada 29 Juni 2026, Kementerian Pertanian menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik (“Permentan 13/2026”) yang mulai berlaku pada 3 Juli 2026. Permentan 13/2026 menyempurnakan tata kelola dan efisiensi birokrasi dalam proses perizinan, pengkajian, serta penerbitan sertifikat keamanan bagi pakan Produk Rekayasa Genetik (“PRG”) di Indonesia. Pemerintah melakukan penyesuaian regulasi guna meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mengharmonisasikan prosedur perizinan dengan struktur organisasi dan tata kerja terbaru di lingkungan Kementerian Pertanian.
Perbandingan
Permentan 13/2026 mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 Tahun 2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik (“Permentan 36/2016”) yang sebelumnya juga telah diubah oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik (“Permentan 34/2023”). Berikut tabel perbandingannya:
|
Aspek |
Permentan 13/2026 |
Permentan 34/2023 |
Permentan 36/2016 |
|
Syarat Administrasi Badan Usaha |
Diwajibkan melampirkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”). |
Belum mewajibkan. |
Belum mewajibkan. |
|
Format Teknis dan Lampiran |
Pengaturan mengenai format permohonan, informasi genetik, dan sertifikat tidak lagi diatur dalam Peraturan Menteri, melainkan melalui Keputusan Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian adalah . |
Format permohonan, informasi genetik, informasi keamanan, dan bentuk sertifikat tercantum di dalam Lampiran Peraturan Menteri. |
Format permohonan, informasi genetik, informasi keamanan, dan bentuk sertifikat tercantum di dalam Lampiran Peraturan Menteri. |
|
Peralihan Kepemilikan Sertifikat |
Mengatur mekanisme dan persyaratan pengalihan sertifikat akibat penggabungan (merger), peleburan, atau perubahan nomenklatur instansi. |
Belum diatur. |
Belum diatur. |
Ketentuan Penting
Syarat Permohonan
Permohonan izin pakan PRG disampaikan kepada Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Dalam proses permohonan izin pakan PRG, pemohon wajib melampirkan NIB (Pasal 6 (2)). Sementara itu, pemohon kini tidak lagi diwajibkan untuk melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan atau kuasanya yang sebelumnya dimintakan oleh Permentan 36/2016.
Pendelegasian Format Teknis ke Keputusan Kepala Badan
Diktum Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (3) mendelegasikan penjabaran rincian format dokumen (informasi genetik, informasi keamanan pakan, hingga format sertifikat) untuk diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Badan. Perubahan ini mengakibatkan seluruh lampiran pada Peraturan Menteri sebelumnya tidak lagi berlaku.
Mekanisme Baru Peralihan Kepemilikan Sertifikat
Pasal 11A mengizinkan kepemilikan Sertifikat Keamanan pakan PRG untuk dialihkan. Peralihan ini sah apabila:
· badan usaha mengalami penggabungan (merger), peleburan, atau pemisahan;
· perguruan tinggi mengalami perubahan; atau
· instansi pemerintah mengalami pengubahan baik penggabungan, pemisahan, dan/atau penggantian nomenklatur.
Pemohon mengajukan dokumen legalitas peralihan (seperti akta notaris) disertai surat pernyataan bahwa pakan PRG tersebut masih sesuai dengan yang dikaji sebelumnya, serta melampirkan sertifikat Keamanan Pakan PRG yang akan dialihkan. Berdasarkan Pasal 11B, Kepala Badan akan memeriksa kelengkapan dokumen ini paling lama 14 hari, dan diwajibkan menerbitkan perubahan sertifikat dalam waktu 3 hari kalender setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
Ketentuan Peralihan
Permohonan pengkajian keamanan pakan PRG yang telah diajukan dan masih dalam proses sebelum berlakunya Permentan 13/2026, yaitu sebelum 3 Juli 2026, tetap diproses berdasarkan ketentuan dalam Permentan 34/2023, namun penerbitan sertifikat atas permohonan tersebut dilakukan oleh Kepala Badan atas nama Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan yang baru. Selain itu, seluruh Sertifikat Keamanan Pakan PRG yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak dicabut atau dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penutup
Permentan 13/2026 merupakan upaya penyempurnaan tata kelola pengkajian keamanan pakan PRG melalui penguatan kepastian hukum, penyederhanaan proses administrasi, dan harmonisasi dengan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perubahan ini mencakup kewajiban memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), pendelegasian pengaturan teknis kepada Kepala Badan, serta pengaturan mekanisme pengalihan Sertifikat Keamanan Pakan PRG.
Bagi pelaku usaha, Permentan 13/2026 menuntut penyesuaian terhadap persyaratan administrasi dan proses perizinan, khususnya dalam pengajuan permohonan maupun perubahan struktur badan usaha. Dalam ketentuan peralihan memberikan kepastian hukum melalui pengakuan atas keberlakuan sertifikat yang telah diterbitkan serta penyelesaian permohonan yang diajukan sebelum 3 Juli 2026 akan diproses berdasarkan Permentan 34/2023.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.