Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 Wajibkan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat Rp6 Miliar
Pendahuluan
Pada 4 Juni 2026, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (“POJK 7/2026”) yang mulai berlaku pada 30 Juni 2026. POJK 7/2026 menetapkan standar permodalan yang memadai untuk memastikan operasional Bank Perekonomian Rakyat (“BPR”) berlangsung secara sehat, berkelanjutan, dan memiliki daya saing.
POJK 7/2026 mendorong penguatan kapasitas permodalan dan kelembagaan BPR agar lebih mampu menyerap risiko serta menjaga ketahanan usahanya serta mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat (“POJK 5/2015”) yang tidak lagi selaras dengan dinamika industri perbankan saat ini.
Perbandingan
Berikut disajikan tabel perbandingan antara POJK 7/2026 dan POJK 5/2015:
|
Aspek |
POJK 7/2026 |
POJK 5/2015 |
|
Nomenklatur dan Istilah Aset |
Menggunakan nomenklatur "Bank Perekonomian Rakyat" dan menggunakan istilah Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (“PPKA”) untuk cadangan aset. |
Menggunakan nomenklatur "Bank Perkreditan Rakyat" dan menggunakan istilah Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (“PPAP”). |
|
Penambahan Modal via Aset Tetap |
Membatasi penambahan modal disetor dalam bentuk aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan hanya bagi BPR yang telah memiliki modal inti paling sedikit sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) atau BPR yang belum memenuhi batas tersebut namun memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (“KPMM”) di atas 12%. |
BPR dapat menerima tambahan modal disetor dalam bentuk aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan tanpa persyaratan modal inti minimum, sepanjang memperoleh persetujuan dari OJK. |
|
Pemenuhan Modal Inti Minimum |
Mewajibkan penjagaan modal inti minimum sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) dan mengatur sanksi serta kewajiban pemulihan dalam 6 bulan jika modal inti turun dari batas tersebut. |
Mengatur kewajiban modal inti secara bertahap (dari Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) ke Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah)) dengan batas waktu pemenuhan transisional hingga 31 Desember 2024. |
Ketentuan Penting
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
Berdasarkan Pasal 2, BPR wajib menyediakan modal minimum berdasarkan rasio KPMM paling rendah sebesar 12% dari total Aset Tertimbang Menurut Risiko (“ ATMR”). Selanjutnya, dalam Pasal 4 mengatur dari total rasio tersebut, pemenuhan komponen modal inti paling rendah sebesar 8% dari ATMR.
Batas Modal Inti Minimum
Diktum Pasal 14 mewajibkan seluruh BPR untuk memiliki jumlah modal inti minimum paling sedikit sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah). Apabila modal inti BPR mengalami penurunan hingga di bawah angka tersebut, BPR diwajibkan untuk segera meningkatkan modal intinya ke batas aman paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak laporan berkala bulanan atau tanggal risalah hasil pemeriksaan OJK.
Syarat Penambahan Modal dari Aset Tetap
Merujuk pada Pasal 8, BPR yang berniat menggunakan aset tetap (berupa tanah dan bangunan untuk operasional BPR) sebagai penambahan modal disetor, atau bagi BPR yang belum memenuhi modal inti minimum paling sedikit sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah), penambahan modal disetor dan/atau modal sumbangan dalam bentuk aset tetap harus memenuhi persyaratan:
· aset tetap berupa tanah dan bangunan yang dimaksudkan untuk operasional BPR;
· mampu memproyeksikan peningkatan kinerja setelah menerima penambahan modal disetor dan/atau modal sumbangan dalam bentuk aset tetap;
· rasio KPMM BPR di atas 12% (dua belas persen) berdasarkan laporan bulanan posisi terakhir pada saat pengajuan.
Selanjutnya dalam Pasal 9, terkait dengan pengajuan permohonan mengenai rencana untuk menerima penambahan modal disetor dan/atau modal sumbangan dalam bentuk aset tetap kepada OJK, melampirkan dokumen paling sedikit berupa:
· surat pernyataan dari pemilik bahwa aset tetap yang digunakan sebagai penambahan modal disetor dan/atau modal sumbangan bebas dari tuntutan atau sengketa;
· dokumen pendukung; dan
· hasil penilaian aset tetap oleh lembaga penilai independen.
BPR yang telah memperoleh persetujuan mengenai rencana untuk menerima penambahan modal disetor dan/atau modal sumbangan dalam bentuk aset tetap kepada OJK arus paling sedikit melakukan:
· balik nama aset tetap dimaksud menjadi atas nama BPR;
· RUPS untuk persetujuan penambahan modal disetor dan/atau modal sumbangan; dan
· mengumumkan penambahan modal disetor dan/atau modal sumbangan dalam bentuk aset tetap dalam 2 (dua) surat kabar harian dan situs web BPR.
Aset tetap tersebut akan ditetapkan sebagai properti terbengkalai jika BPR gagal menggunakannya untuk operasional dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah surat pemberitahuan oleh OJK. Dalam ketentuan ini, "surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan" merujuk pada surat yang disampaikan oleh OJK kepada BPR untuk memberitahukan bahwa penambahan modal disetor dan/atau modal sumbangan telah tercatat dalam administrasi pengawasan OJK.
Larangan Keras Distribusi Laba
Berdasarkan Pasal 12, BPR dilarang melakukan distribusi laba (yang mencakup pembagian dividen bagi pemegang saham, bonus tantiem untuk direksi/komisaris, serta pembayaran insentif) apabila tindakan tersebut mengakibatkan kondisi permodalan BPR menurun dan gagal memenuhi rasio KPMM 12% dan/atau rasio modal inti 8%.
Sanksi
Berdasarkan Pasal 24, BPR yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yaitu sebelum 30 Juni 2026, dikenai sanksi administratif.
Merujuk dalam Pasal 17 ayat (1), sanksi administratif berupa:
· penghentian sementara sebagian kegiatan operasional;
· larangan ekspansi kegiatan usaha;
· penurunan tingkat kesehatan BPR;
· larangan penghimpunan dana baru dan penyaluran dana baru;
· larangan distribusi laba; dan
· pembatasan tunjangan atau fasilitas lainnya yang dipersamakan dengan itu kepada anggota dewan komisaris dan/atau direksi BPR, atau imbalan kepada pejabat eksekutif.
Masa Transisi Pemenuhan Modal Inti Minimum
BPR yang telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah)namun mengalami penurunan menjadi kurang dari jumlah tersebut sebelum POJK ini berlaku pada 30 Juni 2026, diberikan waktu untuk memenuhi kembali modal inti tersebut paling lambat 6 (enam) bulan sejak laporan berkala bulanan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau tanggal risalah hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan. Apabila dalam jangka waktu tersebut kewajiban pemenuhan modal inti tidak dipenuhi, BPR dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penutup
POJK 7/2026 merupakan langkah untuk untuk memperkuat ketahanan industri perbankan melalui pengaturan modal inti minimum BPR yang lebih memadai dan selaras dengan perkembangan standar akuntansi serta ketentuan kualitas aset. Perubahan ini tercermin dari penegasan kewajiban modal inti minimum sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah), pembatasan penambahan modal disetor dalam bentuk aset tetap, serta pengaturan mekanisme pemulihan modal inti apabila terjadi penurunan di bawah batas minimum. Bagi BPR, POJK 7/2026 menuntut penguatan perencanaan permodalan dan pengelolaan risiko secara berkelanjutan agar tetap memenuhi rasio KPMM dan modal inti minimum yang dipersyaratkan. Selain itu, pengenaan sanksi administratif dan pembatasan kegiatan usaha menjadi risiko nyata bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.