Saat Kritik Pemerintah Makin Keras, MK Justru Hapus Pasal Penghinaan
Pada Jumat, 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk seluruhnya permohonan uji materiil terhadap Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa delik penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keputusan bersejarah ini membatalkan ancaman pidana bagi setiap orang yang di muka umum, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui sarana teknologi informasi, dianggap menghina institusi negara, yang cakupannya sempat diperluas hingga meliputi Presiden, Wakil Presiden, menteri, MPR, DPR, DPD, MA, dan MK.
Latar Belakang dan Alasan: Mengapa MK Menghapuskan Pasal Tersebut?
Penghapusan pasal ini didasari oleh persoalan konstitusional yang krusial serta pergeseran paradigma penegakan hukum dalam tatanan negara demokratis. MK menyoroti beberapa alasan utama:
-
Lembaga Negara Tidak Memiliki "Perasaan" dan Kehormatan Personal: Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa “semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina.” Pandangan tersebut menunjukkan bahwa kehormatan lembaga negara memiliki karakter yang berbeda dengan kehormatan pribadi seseorang, sehingga keduanya tidak dapat diperlakukan secara sama dalam hukum pidana.
-
Frasa “menghina” bersifat subjektif dan menimbulkan chilling effect: MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 membuka ruang interpretasi subjektif yang dapat menyebabkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah. MK juga secara eksplisit menyebut adanya “efek menakut-nakuti (chilling effect)” terhadap masyarakat dalam menyampaikan pikiran dan sikap secara terbuka. Bahkan sebelum putusan, dalam proses persidangan, para Pemohon menjelaskan bahwa frasa “menghina” merupakan penilaian normatif dan subjektif yang tidak merujuk pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif. Mereka juga menyebut tidak adanya parameter tegas untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan penghinaan.
-
Hubungan dengan Pasal 154 dan 155 KUHP lama: Persoalan mengenai kriminalisasi penghinaan terhadap pemerintah sebenarnya bukan merupakan hal baru dalam hukum pidana Indonesia. Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama telah mengatur mengenai pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, termasuk penyebarluasan tulisan atau gambar yang memuat pernyataan tersebut. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, menyatakan bahwa kedua ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP dinyatakan tidak berlaku sejak 17 Juli 2007, sebagaimana tercatat dalam anotasi resmi Mahkamah Konstitusi.
Dua Sisi Argumentasi dan Analisis Hukum MK
Perdebatan mengenai keberadaan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP Nasional mempertemukan dua paradigma mengenai batas antara perlindungan terhadap institusi negara dan kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat. Pemerintah dan DPR memandang ketentuan tersebut tetap diperlukan untuk melindungi kewibawaan serta legitimasi institusi negara. Sementara itu, Pemohon menilai norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membatasi kebebasan berekspresi. Pada akhirnya, MK menilai bahwa rumusan kedua pasal tersebut justru berpotensi mereduksi bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara:
-
Argumen Pembentuk Undang-Undang: Melindungi Kewibawaan Institusi melalui Delik Aduan
Pemerintah berpendapat bahwa keberadaan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP dimaksudkan untuk menjaga legitimasi institusi negara agar tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan publik secara efektif dan tidak terdegradasi oleh ujaran kebencian atau fitnah yang tidak berdasar. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum RI, Eddy O.S. Hiariej, dalam persidangan pengujian Pasal 240 dan Pasal 241 di Mahkamah Konstitusi pada 9 Maret 2026.
Sementara itu, dalam persidangan pada 13 April 2026, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyampaikan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 dimaksudkan untuk membedakan antara kritik konstruktif dan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. DPR juga menempatkan ketentuan tersebut dalam kerangka hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai instrumen utama dalam penegakan hukum.
Argumen tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak memandang setiap kritik sebagai tindak pidana. Menurut DPR, kritik tetap merupakan bagian dari kehidupan demokratis, sedangkan yang hendak dikenai pidana adalah ekspresi yang telah masuk ke ranah penghinaan. Dengan demikian, keberadaan norma tersebut dipandang sebagai mekanisme untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap kewibawaan institusi negara.
Lebih lanjut, dalam keterangan yang disampaikan dalam persidangan, pembentuk undang-undang juga menekankan bahwa ketentuan tersebut telah mengalami perubahan karakter menjadi delik aduan, sehingga proses hukum tidak dapat dilakukan semata-mata atas kehendak aparat penegak hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berkepentingan. Perubahan tersebut dipandang sebagai salah satu bentuk pembatasan agar ketentuan pidana tidak digunakan secara berlebihan.
-
Argumen Pemohon dan Mahkamah Konstitusi: Ketidakpastian Hukum dan Chilling Effect
Di sisi lain, para Pemohon berpendapat bahwa perubahan menjadi delik aduan belum menyelesaikan persoalan utama mengenai ketidakjelasan batas antara kritik dan penghinaan. Dalam persidangan, para Pemohon menilai frasa “menghina” dalam Pasal 240 tidak memberikan parameter objektif yang cukup untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dipidana. Kondisi tersebut membuat warga negara sulit memprediksi kapan suatu ekspresi yang sah dapat dianggap sebagai tindak pidana.
Menurut para Pemohon, persoalan tersebut semakin serius karena Pasal 241 memperluas jangkauan kriminalisasi terhadap pihak yang menyebarluaskan suatu ekspresi melalui tulisan, gambar, rekaman, maupun sarana teknologi informasi. Dengan demikian, risiko pidana tidak hanya muncul bagi orang yang membuat suatu pernyataan, tetapi juga bagi orang yang menyebarluaskan atau membagikan ekspresi yang kemudian dianggap sebagai penghinaan.
Kekhawatiran tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan penting Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK menilai bahwa frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memberikan definisi atau parameter objektif yang jelas sehingga membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif. Menurut MK, kondisi tersebut dapat membuat masyarakat kesulitan membedakan kritik yang sah dengan penghinaan yang dapat dipidana.
MK juga menilai bahwa ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) dalam masyarakat. Bahkan, Mahkamah menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 dapat menjadi instrumen yang berpotensi “mereduksi atau mematikan bahkan menghilangkan” hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945.
Jadi, mengapa MK akhirnya mengutamakan hak konstitusional?
Di sinilah letak persoalan hukumnya. Delik aduan dan prinsip ultimum remedium memang dapat membatasi penggunaan hukum pidana, tetapi keduanya tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila norma yang menjadi dasar pemidanaan masih memiliki rumusan yang subjektif. Dengan kata lain, pembatasan prosedural terhadap penuntutan tidak cukup apabila sejak awal masyarakat tidak memperoleh kepastian mengenai ekspresi seperti apa yang sebenarnya dilarang.
Atas dasar itu, MK tidak hanya mempertimbangkan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan, tetapi juga apa yang dilarang oleh ketentuan tersebut dan seberapa jelas batasnya. Dalam pandangan Mahkamah, perlindungan terhadap kewibawaan pemerintah tidak boleh menghasilkan norma yang membuat warga negara takut menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengkritik kebijakan atau melakukan evaluasi terhadap pemerintah.
Ketika Hukum Pidana Berhadapan dengan Kritik: Batas Kekuasaan dalam Negara Demokratis
Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 pada dasarnya memperlihatkan bahwa persoalan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP Nasional tidak berhenti pada perdebatan mengenai perlu atau tidaknya pemerintah dan lembaga negara mendapatkan perlindungan hukum. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang seharusnya menentukan batas antara kritik dan penghinaan, serta seberapa jauh negara dapat menggunakan hukum pidana untuk melindungi dirinya sendiri. Delik aduan dan prinsip ultimum remedium memang memberikan pembatasan terhadap penggunaan pasal tersebut, tetapi tidak serta-merta menjawab persoalan ketika norma yang digunakan masih mengandung ukuran yang subjektif. Ketika batas antara kritik dan penghinaan tidak dirumuskan secara objektif, hukum pidana berisiko berubah dari instrumen perlindungan menjadi instrumen pembatasan kebebasan.
Pertimbangan MK dapat dibaca sebagai penegasan bahwa kewibawaan pemerintah tidak boleh dibangun melalui ketakutan masyarakat untuk mengkritik. Pemerintah dan lembaga negara memiliki legitimasi yang berasal dari konstitusi dan pelaksanaan fungsi pemerintahan, bukan semata-mata dari perlindungan hukum terhadap setiap ekspresi yang dianggap merendahkan. Kritik, bahkan kritik yang keras dan tidak menyenangkan, justru memiliki fungsi penting sebagai mekanisme kontrol terhadap kekuasaan. Apabila kritik yang sah berpotensi diproses secara pidana hanya karena dinilai sebagai penghinaan, masyarakat pada akhirnya akan memilih untuk diam. Di titik inilah chilling effect menjadi persoalan demokratis, karena yang terancam bukan hanya kebebasan satu orang untuk berbicara, tetapi juga kepentingan publik untuk memperoleh ruang perdebatan dan pengawasan terhadap pemerintah.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.